Bandung Bersih-bersih Preman, 11 Orang Ditangkap Bawa Sajam hingga Peras Warga

2 weeks ago 16

BANDUNG, iNews.id - Polrestabes Bandung terus bersih-bersih preman yang meresahkan masyarakat. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka premanisme usai ditangkap dalam operasi gabungan oleh Polrestabes Bandung.

Aksi mereka tak main-main, seperti memalak warga, menguasai lahan parkir ilegal hingga membawa senjata tajam. Tak hanya meresahkan, para tersangka juga nekat beroperasi di kawasan publik seperti tempat wisata, pusat keramaian dan bahkan lokasi proyek pembangunan.

Pakistan Klaim Sukses Membalas Dendam atas Kekalahan Perang 1971

Baca Juga

Pakistan Klaim Sukses Membalas Dendam atas Kekalahan Perang 1971

"Modus mereka bervariasi, mulai dari pemalakan, penguasaan paksa lahan parkir hingga intimidasi terhadap warga. Beberapa membawa senjata tajam saat beraksi," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman, Selasa (20/5/2025).

Menurutnya, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ganja dan senjata tajam yang digunakan mereka dalam beraksi.

Komplotan Preman Berulah di Pasar Senen, Palak Warga yang Bayar Parkir Resmi

Baca Juga

Komplotan Preman Berulah di Pasar Senen, Palak Warga yang Bayar Parkir Resmi

“Operasi ini bentuk komitmen kami agar Bandung tetap aman dan kondusif. Tidak boleh ada lagi preman yang seenaknya ganggu proyek atau warga,” kata AKBP Abdul Rachman.

Menariknya, 11 preman yang ditangkap dan kini ditahan bukan bagian dari organisasi masyarakat (ormas) dan belum terdata sebagai residivis. Meski demikian, penyelidikan mendalam masih terus berlangsung.

Waduh! Geng Preman Pengelola Parkir Liar di Jakut Raup Rp90 Juta per Bulan

Baca Juga

Waduh! Geng Preman Pengelola Parkir Liar di Jakut Raup Rp90 Juta per Bulan

“Sejauh ini belum ada keterkaitan mereka dengan ormas atau rekam jejak kriminal sebelumnya. Tapi kami terus dalami,” katanya.

Para pelaku dijerat pasal berlapis sesuai dengan peran dan aksi mereka. Antara lain Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

Polda Jateng Sikat Sindikat Preman Berkedok Wartawan

Baca Juga

Polda Jateng Sikat Sindikat Preman Berkedok Wartawan

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |