JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri membongkar kasus perdagangan pipa rokok dan patung yang terbuat dari gading gajah. Sebanyak empat pelaku ditangkap.
Keempatnya diduga memiliki, mengangkut, menyimpan, dan atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang terbuat dari satwa yang dilindungi berupa gading gajah utuh, serta pipa rokok dan patung ukiran yang terbuat dari gading gajah.

Baca Juga
Ukraina Kesal AS Bungkam setelah Rusia Luncurkan Serangan Udara Terbesar
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Saudara IR, ST, SS, dan JF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam ungkap kasus konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDAE) berupa gading gajah, pipa rokok dan patung ukiran yang diduga terbuat dari gading gajah," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Dia mengatakan pengungkapan kasus itu berdasarkan tiga laporan berbeda. Adapun laporan pertama dengan tersangka IR (55) dan ST alias IF (53) di Puri Cibeureum Permai 2, Babakan, Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga
Viral, Kisah Memilukan Induk Gajah Setia Menunggu Anaknya Berjam-jam yang Tewas Tertabrak Truk
Kemudian laporan kedua yakni dengan tersangka SS (46) di Cisaul Pasir, Cisarua, Sukabumi, Jawa Barat dengan tersangka berinisial SS (46). Sedangkan laporan ketiga dengan tersangka JF (44) di Jalan Ramli, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.
Nunung menjelaskan, para tersangka ditangkap pada Selasa (20/5/2025). Tersangka IR diamankan di kediamannya dengan barang bukti berupa 178 pipa rokok, 8 gading gajah, dan 2 paket berisi pipa rokok terbuat dari gading gajah siap kirim.

Baca Juga