JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tersangka Erick Soedjasa yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian mencapai Rp37,4 miliar. Buronaninterpol ini ditangkap saat tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) kedatangan Bandara Internasional Juanda, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (9/9/2026).
Penangkapan dilakukan setelah Erick tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922 sekitar pukul 09.50 WIB.
Baca Juga
3 Bulan Diburu, Buronan Illegal Logging di Kalteng Ditangkap saat Naik Motor
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim penyidik berkoordinasi dengan sejumlah pihak.
“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda,” ujar Brigjen Ade Safri dikutip Jumat (11/9/2026).
Baca Juga
Buronan Polres Puncak Ditangkap, Diduga Terlibat Penembakan Warga di Ilaga
Dalam perkara tersebut, Erick merupakan tersangka dugaan penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang penyedia sistem verifikasi biometrik dan electronic Know Your Customer (e-KYC).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
















































