BANDUNG, iNews.id - Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. SPDP itu dikirimkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada 2 Mei 2025.
Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan, SPDP tersebut pemberitahuan kasus telah masuk ke tahap penyidikan.

Baca Juga
4 Alasan Rusia Mengakui Israel sebagai Negara pada 1948
"Kalau Bareskrim sudah menerima (laporan dan menaikkan status menjadi penyidikan), tentu kami mengapresiasi," ujar Muslim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (28/5/2025).
Dia menyampaikan, Setelah menerima SPDP laporan Ridwan Kamil, Kejati Jabar menunjuk enam jaksa. "Artinya ini adalah bentuk respons mereka (Kejati Jabar). Nanti koordinasi antara Kejati dengan Bareskrim Polri. Ini bentuk apresiasi, kami juga mengapresiasi bentuk keseriusan bahwa kejaksaan telah menunjuk itu (6 jaksa)," katanya.

Baca Juga
Lisa Mariana Kecewa karena Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Perdana di PN Bandung
Sementara, terkait perkembangan penyidikan kasus yang dilaporkan Ridwan Kamil tersebut, kata dia sampai saat ini belum ada progres.
"Belum, belum, belum ada. Belum ada. Belum ada. Ini kan baru naik dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, dengan menunjuk enam jaksa, itu kan salah satu bentuk keseriusan Kejati Jabar menangani kasus ini ke depan," ucapnya.
Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, Kejati Jabar telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri terkait laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana pada 2 Mei 2025.