Batas Pendaftaran PPDB Jakarta 2025, Catat Tanggalnya!

3 weeks ago 12

JAKARTA, iNews.id Batas pendaftaran PPDB Jakarta 2025 menjadi informasi penting yang harus diketahui oleh banyak orang tua dan calon siswa. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengeluarkan aturan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang PAUD hingga SMA/SMK. 

Pendaftaran akan dibuka mulai 19 Mei hingga 21 Juni 2025, dengan sistem penerimaan yang diatur oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui empat jalur utama: domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

Rusia Bakal Luncurkan Rudal Antarbenua RS-24 Yars untuk Intimidasi Ukraina dan NATO

Baca Juga

Rusia Bakal Luncurkan Rudal Antarbenua RS-24 Yars untuk Intimidasi Ukraina dan NATO

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengeluarkan aturan terkait dengan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 untuk jenjang PAUD-SMA/SMK. 

Batas Pendaftaran PPDB Jakarta 2025

Melansir laman Instagram resmi @jakdistv, Senin (19/5/2025), tahapan penerimaan murid baru Jakarta akan dibuka mulai 19 Mei hingga 21 Juni 2025.

Aturan Baru SPMB 2025, Ini Perubahan Seleksi Masuk SMK

Baca Juga

Aturan Baru SPMB 2025, Ini Perubahan Seleksi Masuk SMK

Adapun sistem penerimaan siswa baru ditentukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sementara itu, SPMB di Jakarta memiliki empat jalur penerimaan, yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. 

Siapa yang Wajib Ikut Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025

Melansir Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, @disdikdki, calon murid baru yang wajib mengikuti tahap prapendaftaran SPMB Jakarta 2025, antara lain: 

 Mendikdasmen Ganti PPDB Jadi SPMB, Apa Alasannya?

Baca Juga

Headline iNEWS.ID: Mendikdasmen Ganti PPDB Jadi SPMB, Apa Alasannya?

1. Calon murid yang bersekolah di luar provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta, berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

2. Calon murid yang merupakan lulusan tahun sebelumnya paling lama 2 tahun yang tidak terdaftar di satuan pendidikan pada jenjang yang dituju, dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

Mendikdasmen Ungkap 4 Jalur Penerimaan Murid di SPMB, Apa Saja?

Baca Juga

Mendikdasmen Ungkap 4 Jalur Penerimaan Murid di SPMB, Apa Saja?

3. Calon murid yang bersekolah di satuan pendidikan asing dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling singkat satu tahun dengan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Cara Mengikuti Prapendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025

Berikut cara mengikuti prapendaftaran SMPB 2025 DKI Jakarta: 

Mendikdasmen Ganti PPDB Jadi SPMB, Apa Alasannya?

Baca Juga

Mendikdasmen Ganti PPDB Jadi SPMB, Apa Alasannya?

1. Mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran 
2. Mengisi formulir prapendaftaran secara daring. 

3. Scan atau foto dokumen-dokumen berikut: 

Formulir prapendaftaran yang telah diisi secara daring pada laman Sidanira. 

Kartu Keluarga 

Nilai rapor selama 5 semester. 

Calon murid jenjang SMP: kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial. 

Calon murid jenjang SMA/SMK: Kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, kelas 9 semester 1 pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa Inggris. 

Surat keterangan rapor pendidikan tahun 2025 dari satuan pendidikan asal yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan. 

Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dalam satu sekolah dari sekolah asal. 

Sertifikat prestasi akademik Sertifikat prestasi non akademik Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan pengurus OSIS/MPK untuk calon murid jenjang SMA/SMK. 

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |