JAKARTA, iNews.id – Batas pendaftaran PPDB Jakarta 2025 menjadi informasi penting yang harus diketahui oleh banyak orang tua dan calon siswa. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengeluarkan aturan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang PAUD hingga SMA/SMK.
Pendaftaran akan dibuka mulai 19 Mei hingga 21 Juni 2025, dengan sistem penerimaan yang diatur oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui empat jalur utama: domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

Baca Juga
Rusia Bakal Luncurkan Rudal Antarbenua RS-24 Yars untuk Intimidasi Ukraina dan NATO
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengeluarkan aturan terkait dengan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 untuk jenjang PAUD-SMA/SMK.
Batas Pendaftaran PPDB Jakarta 2025
Melansir laman Instagram resmi @jakdistv, Senin (19/5/2025), tahapan penerimaan murid baru Jakarta akan dibuka mulai 19 Mei hingga 21 Juni 2025.

Baca Juga
Aturan Baru SPMB 2025, Ini Perubahan Seleksi Masuk SMK
Adapun sistem penerimaan siswa baru ditentukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sementara itu, SPMB di Jakarta memiliki empat jalur penerimaan, yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Siapa yang Wajib Ikut Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025?
Melansir Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, @disdikdki, calon murid baru yang wajib mengikuti tahap prapendaftaran SPMB Jakarta 2025, antara lain:

Baca Juga
Headline iNEWS.ID: Mendikdasmen Ganti PPDB Jadi SPMB, Apa Alasannya?
1. Calon murid yang bersekolah di luar provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta, berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
2. Calon murid yang merupakan lulusan tahun sebelumnya paling lama 2 tahun yang tidak terdaftar di satuan pendidikan pada jenjang yang dituju, dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

Baca Juga
Mendikdasmen Ungkap 4 Jalur Penerimaan Murid di SPMB, Apa Saja?
3. Calon murid yang bersekolah di satuan pendidikan asing dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling singkat satu tahun dengan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Cara Mengikuti Prapendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025
Berikut cara mengikuti prapendaftaran SMPB 2025 DKI Jakarta:

Baca Juga
Mendikdasmen Ganti PPDB Jadi SPMB, Apa Alasannya?
1. Mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
2. Mengisi formulir prapendaftaran secara daring.
3. Scan atau foto dokumen-dokumen berikut:
Formulir prapendaftaran yang telah diisi secara daring pada laman Sidanira.
Kartu Keluarga
Nilai rapor selama 5 semester.
Calon murid jenjang SMP: kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial.
Calon murid jenjang SMA/SMK: Kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, kelas 9 semester 1 pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa Inggris.
Surat keterangan rapor pendidikan tahun 2025 dari satuan pendidikan asal yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dalam satu sekolah dari sekolah asal.
Sertifikat prestasi akademik Sertifikat prestasi non akademik Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan pengurus OSIS/MPK untuk calon murid jenjang SMA/SMK.