BANDARLAMPUNG, iNews.id - Tim gabungan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) dan Bea Cukai Bandarlampung menggagalkan penyelundupan 3,2 juta batang rokok ilegal berbagai merek asal Pulau Jawa. Pengungkapan kasus ini terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada 29 Desember 2024.
Kepala Bea Cukai Bandarlampung Arif mengatakan, rokok tersebut dibawa menggunakan satu unit truk berwarna merah yang kemudian dan dikemas menggunakan kardus.

Baca Juga
Bea Cukai Jakarta Ungkap Pangsa Pasar Rokok Ilegal Asal China Berada di Sulawesi, Dikonsumsi Tenaga Kerja Asing
"Kami amankan satu orang yakni sopir truk yang membawa jutaan batang rokok tersebut. Jadi rokok ini dikemas dalam kardus-kardus yang kemudian dibawa menggunakan truk," ujarnya, Sabtu (4/1/2025).
Arif mengungkapkan, barang bukti senilai Rp4,4 miliar ini dibawa dari Pulau Jawa dan akan disebar di Pulau Sumatera, termasuk Provinsi Lampung.

Baca Juga
4.500 Puntung Rokok hingga 232 Kg Sampah Dikumpulkan dari Pantai Tanjung Pasir
"Hasil keterangan yang bersangkutan, barang ini dibawa dari Jawa dan akan disebar di Sumatera. Lampung termasuk target penyebarannya," kata Arif.
Editor: Donald Karouw