JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengizinkan iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri untuk dibawa ke Indonesia. Berikut ketentuannya.
Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto ada dua aturan yang dilandaskan Bea Cukai, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga
Kemenperin Minta Apple Kirim Ulang Proposal soal TKDN, iPhone 16 Belum Bisa Dijual di RI
"Prinsipnya gini, orang dari luar negeri boleh membawa handphone ya apa pun itu sebanyak dua HP ya. Itu handphone, tablet, komputer ya tiga macam itu sebanyak dua unit per kedatangan per orang per penumpang selama setahun," kata Nirwala dalam Media Briefing DJBC di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
"Tentunya mereka kalau barang penumpang akan meregistrasi dulu. Kalau nggak dibayar juga dan bayar-bayar masuknya gak akan dibuka itu IME-nya. Itu yang mungkin detilnya," tutur dia.
Baca Juga
Kaleidoskop Teknologi 2024: Geger PDN Diretas, iPhone 16 Dilarang hingga Judi Online
Berdasarkan PP dan Permendag, barang yang dibawa penumpang dibagi menjadi dua kategori, yakni barang pribadi dan barang non-pribadi. Barang pribadi yang tidak untuk diperjualbelikan diberikan pengecualian dari larangan terbatas (lartas).
Baca Juga
Fantastis! Nilai Penjualan iPhone 16 di RI Bisa Tembus Rp15,8 Triliun per Tahun
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow