Begini Penyesalan Datuk Tersangka Penganiayaan Dokter Koas FK Unsri Palembang

3 weeks ago 10

PALEMBANG, iNews.id- Fadilla alias Datuk (36) telah ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap dokter koas Fakultas kedokteran Universitas Sriwijaya( FK Unsri) Muhamad Lutfi. Penetapan tersangka itu setelah dinyatakan cukup bukti dan keterangan sejumlah saksi. 

Pantauan di lokasi, Fadilla alias Datuk tertunduk lesu. Statusnya sebagai tersangka, Datuk mengenakan seragam tahanan berwarna oranya dan tangan di borgol.

Sangar Pukul Dokter Koas, Datuk Tersangka Penganiayaan Tertunduk Lesu saat Diekspos Polisi

Baca Juga

Sangar Pukul Dokter Koas, Datuk Tersangka Penganiayaan Tertunduk Lesu saat Diekspos Polisi

Pada bagian belakang seragam oranye yang dikenakan Datuk tertulis Tahanan Dit Tahti Polda Sumsel dengan nomor 91. Tanpak Datuk mengenakan sandal jepit dan memakai masker.

"Saya meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya karena telah melakukan penganiayaan," ucap Datuk.

Tak Mau Ditemui Pelaku, Orang Tua Dokter Koas Korban Penganiayaan Minta Keadilan Ditegakkan

Baca Juga

Tak Mau Ditemui Pelaku, Orang Tua Dokter Koas Korban Penganiayaan Minta Keadilan Ditegakkan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengungkapkan, motif tersangka melakukan penganiayaan karena emosi. Korban dinilai tidak menghargai majikannya sewaktu diajak bicara.

"Motifnya adalah pelaku kesal dengan korban yang tidak merespons terhadap ibu teman korban yang bernama LD (Ledy)sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan," ujar Kombes Anwar.

Polda Sumsel Akan Panggil Lady Aurellia dan Ibunya Kasus Penganiayaan Dokter Koas

Baca Juga

Polda Sumsel Akan Panggil Lady Aurellia dan Ibunya Kasus Penganiayaan Dokter Koas

Saat kejadian, kata dia tersangka yang merupakan sopir sedang mengantar majikannya, Sri Meilina yang merupakan ibu dari rekan koas korban, yakni Lady Aurel. Saat itu, majikannya bertemu korban di salah satu toko kue ingin menanyakan aduan anaknya terkait jadwal jaga koas pada malam tahun baru.

"Pada hari ini kita lakukan penahanan. Pasal yang kita kenakan 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," ucapnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |