JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat menunda pelaksanaan atau implementasi short selling. Selain itu, memutuskan untuk mengkaji lebih lanjut kebijakan buyback saham tanpa perlu dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK I B Aditya keputusan ini disepakati sebagai salah satu solusi untuk mengembalikan kepercayaan pasar usai penurunan indeks selama sepekan.

Baca Juga
MNC Sekuritas dan 8 Galeri Investasi Binaan Raih Prestasi dalam Penghargaan GI BEI 2025
“Dalam rangka menjaga stabilitas harga dengan memberikan ruang bagi investor untuk pengambilan dan penyesuaian operasional perdagangan untuk mendukung efisiensi pasar,” ucapnya dalam Dialog Bersama Pelaku Pasar Modal di Main Hall PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (3/3/2025).
Senada dengan itu, Direktur Utama BEI Iman Rachman, menjelaskan bahwa kondisi pasar secara global telah mempengaruhi ketidakpastian pasar domestik. Hal itu akibat penyesuaian tarif antara AS dan negara-negara mitra dagangnya.

Baca Juga
Perluas Akses Pasar, BEI Luncurkan Kontrak Berjangka Indeks Asing
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow