JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan empat orang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat. Polisi mengultimatum keempat DPO itu untuk segera menyerahkan dirinya.
"Selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik masih melakukan pengembangan. Terhadap DPO, kami berikan waktu 1x24 jam untuk menyerahkan diri," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya kepada wartawan, Senin (21/4/2025).

Baca Juga
Siapa Saja Calon Paus Berikutnya dan Bagaimana Proses Seleksinya?
Wira menambahkan, sebelumnya pihaknya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mobil polisi. Kelima yang telah diciduk berinisial RSR berperan menghasut, menghalangi petugas menutup portal, dan melakukan penganiayaan kepada anggota.
Kemudian, tersangka GR berperan membakar mobil, lalu tersangka ASR berperan melawan petugas dan mengambil mobil polisi.

Baca Juga
2 Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Depok Ditangkap, Langsung Ditahan
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow