Pelaku Bullying Siswi SMP di Pringsewu Ditetapkan Anak Berhadapan dengan Hukum

3 hours ago 1

PRINGSEWU, iNews.id- Polisi resmi menetapkan IA (13), seorang remaja putri sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) terkait kasus bullying atau perundungan, Senin (21/4/2025).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu melakukan pemeriksaan intensif terhadap IA.

Kasus Bullying Siswa SMP di Bandung, 5 Remaja Ditetapkan Tersangka

Baca Juga

Kasus Bullying Siswa SMP di Bandung, 5 Remaja Ditetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan mengatakan, peningkatan status IA menjadi anak berhadapan hukum dilakukan setelah penyidik melaksanakan dua tahap gelar perkara, yakni dari penyelidikan ke penyidikan, hingga akhirnya ditetapkan sebagai ABH.

"Setelah penetapan status sebagai ABH, penyidik langsung melanjutkan ke tahapan penyidikan, termasuk mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu," ujar Candra, Senin (21/4/2025).

Pelaku Bullying Remaja Perempuan di Malang Ditangkap, Motif Masih Diselidiki

Baca Juga

Pelaku Bullying Remaja Perempuan di Malang Ditangkap, Motif Masih Diselidiki

Candra mengungkapkan, IA disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan.

Dijelaskan Candra, meski telah berstatus ABH, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap IA yang masih berusia 13 tahun tersebut.

“Sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang bersangkutan tidak kita lakukan penahanan,” ungkap Candra.

Namun demikian, Candra menegaskan, proses hukum terhadap remaja berinisial IA tersebut tetap dilanjutkan.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |