PEKANBARU, iNews.id - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Kampar, Riau ditangkap polisi karena melakukan perbuatan amoral. Mereka memaksa anaknya untuk melakukan hubungan sekesual bertiga atau threesome.
Kasat Reskrim Polres AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan, kedua pelaku yang ditangkap yakni, RN (49) ibu kandung korban dan PN (47) ayah tiri. Perbuatan bejat pasutri ini dilakukan di rumah mereka daerah Kampar Kiri.

Baca Juga
Arab Saudi Didesak Bebaskan Ulama Salman al-Awda yang Telah Dipenjara Hampir 7 Tahun
"Kini kedua tersangka sudah kita amankan terkait kasus ini,"kata Giant Kamis (22/5/2025).
Dia menjelaskan, perbuatan kedua pelaku sudah dilakukan sejak korban masih berusia 11 tahun. Korban dipaksa berhubungan dengan ayah tirinya dengan berbagai ancaman. Pasutri itu juga sering mangajak anaknya untuk berhubungan badan bertiga (threesome).

Baca Juga
Jual Istri untuk Layanan Threesome, Suami di Malang: Saya Ikut Main
Kejadian awal itu sekitar tahun 2014. Keterangan pelaku, saat itu sedang melakukan hubungan istri di kamar mereka. Kemudian suami korban meminta berhubungan dilakukan di kamar korban. Keduanya pun ke kamar korban. Di sanalah keduanya mengajak korban berhubungan Bersama. “Tersangka PN membuka pakaian korban," ucapnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow