JAKARTA, iNews.id - Gaji Komeng di DPD menarik untuk diketahui. Dia merupakan senator yang terpilih dari daera pemilihan (dapil) Jawa Barat.
Komedian bernama lengkap Alfiansyah Bustami ini menempati urutan pertama di Pemilihan DPD Dapil Jawa Barat. Dia meraih 5.399.699 suara.

Baca Juga
3 Fakta Pergantian Kain Kiswah Kakbah, dari Awal Musim Haji hingga Tradisi yang Mengakar
Komeng pun sudah dilantik bersama seratusan anggota DPD lain pada 1 Oktober 2024. Pelantikan ditandai dengan pembacaan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.
Dia bersama para senator lain bersumpah akan menjalankan kewajiban sebagai anggota DPD sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka juga akan menjalankan kewajiban dengan mengutamakan kepentingan bangsa.

Baca Juga
Komeng Ungkap Tak Diberi Mobil Dinas untuk Kerja Jadi Senator DPD
Mereka juga akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang diwakili demi mewujudkan tujuan nasional.
Gaji Komeng di DPD
Adapun besaran gaji yang diterima para anggota DPD, termasuk Komeng, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah beserta Janda/Dudanya.

Baca Juga
Pesan Komeng untuk Presiden Prabowo Subianto: Satukan yang Pecah
Dalam Pasal 3 aturan tersebut, disebutkan gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga