Berkas Kasus Dokter PPDS Priguna Belum Juga Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Kata Polda Jabar

4 days ago 14

BANDUNG, iNews.id – Sudah lebih dari dua bulan sejak kasus dugaan pemerkosaan oleh dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi FK Unpad, Priguna Anugerah Pratama menghebohkan publik. Namun hingga kini, berkas perkara yang menjeratnya belum juga diserahkan penyidik Polda Jawa Barat ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.

Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Penyidikan masih berjalan intensif selama lebih dari 8 minggu dan sedang dalam tahap penyempurnaan.

Sudah 2 Bulan! Berkas Perkara Dokter Priguna Perkosa Pasien Belum Dilimpahkan, Ada Apa?

Baca Juga

Sudah 2 Bulan! Berkas Perkara Dokter Priguna Perkosa Pasien Belum Dilimpahkan, Ada Apa?

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan membenarkan pihaknya belum melimpahkan berkas tersangka ke kejaksaan.

"Masih belum. Jika sudah lengkap, nanti akan kami umumkan secara resmi," kata Kombes Surawan, Senin (2/6/2025).

Terungkap dari Tes DNA, Dokter Priguna Tersangka Tunggal Pemerkosa Pasien RSHS

Baca Juga

Terungkap dari Tes DNA, Dokter Priguna Tersangka Tunggal Pemerkosa Pasien RSHS

Dia menegaskan, proses penyidikan berjalan lancar tanpa kendala yang berarti. Bahkan sejumlah saksi kembali diperiksa untuk memperkuat alat bukti dan memastikan kelengkapan berkas.

Tersangka Priguna seorang dokter PPDS anestesi diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien dan kerabat pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Modus operandi yang digunakan tergolong manipulatif dan berbahaya.

Penahanan Dokter PPDS Priguna Anugerah Tersangka Pemerkosaan Pasien Diperpanjang

Baca Juga

Penahanan Dokter PPDS Priguna Anugerah Tersangka Pemerkosaan Pasien Diperpanjang

Dia membawa korban ke ruang transfusi darah di lantai 7 Gedung MCHC, tepatnya di ruang nomor 711. Di sana, dia menyuntikkan obat bius hingga korban tak sadarkan diri, kemudian melakukan tindak asusila.

Editor: Donald Karouw

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |