MATARAM, iNews.id - Kasus kebakaranpondok pesantren di Nusa Tenggara Barat yang menewaskan satu santri dan melukai dua lainnya memasuki babak baru. Berkas tersangka anak berinisial MR (15) telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga proses hukum segera dilanjutkan ke tahap persidangan.
Penyidik kini bersiap memasuki tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga
Tangis Ibu Santri Korban Pembakaran di Lombok Pecah saat Mengadu ke Komisi III DPR
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati mengatakan, kelengkapan berkas tersebut menjadi tanda bahwa proses penyidikan terhadap tersangka anak telah memasuki tahap lanjutan.
“Jadi, tersangka anak tinggal tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum,” kata Kombes Ni Made, Senin (7/9/2026).
Baca Juga
Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Dengan pelaksanaan tahap II, perkara MR selanjutnya akan diproses JPU sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































