JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, barang bukti juga telah dilimpahkan ke jaksa.
“Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga
Pengacara Hasto Datangi KPK Layangkan Protes Keras, Ada Apa?
Ada dua berkas perkara yang dilimpahkan sekaligus oleh KPK, yakni kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Baca Juga
KPK Belum Siap, 2 Sidang Praperadilan Hasto di PN Jaksel Ditunda
Setelah pelimpahan ini, jaksa biasanya meneliti berkas tersebut. Setelah lengkap, baru perkara ini dibawa ke persidangan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow