BNNP Sulsel Sebut Oknum Polisi Tewas Tenggak Cairan Kaca jadi Pengedar Sabu

3 hours ago 2

MAKASSAR, iNews.id – Aipda AM, oknum polisi yang bertugas di Polres Sinjai, Sulawesi Selatan, tewas usai minum cairan pembersih kaca mobil saat ditangkap BNNP Sulsel diketahui pengedar narkoba. Aipda AM bahkan sedang mengonsumsi sabu di rumahnya saat digerebek petugas BNNP Sulsel, Sabtu (1/2/2025) lalu.

Kepala Bidang Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah menegaskan, Aipda AM yang menjabat Kanit III SPKT Polres Sinjai merupakan pengedar sekaligus pengguna sabu. Saat digeledah di rumahnya, petugas BNNP menemukan puluhan plastik saset sabu, tiga buah timbangan digital.

Oknum Polisi di Sinjai Tewas Minum Cairan Pembersih Kaca saat Ditangkap BNNP Sulsel

Baca Juga

Oknum Polisi di Sinjai Tewas Minum Cairan Pembersih Kaca saat Ditangkap BNNP Sulsel

“Saat ditangkap, Aipda AM sedang asyik memakai sabu. Dia juga diketahui pernah menjalani hukuman terkait penyalahgunaan sabu,” kata Ardiansyah, Rabu (5/2/2025).

Kombes Ardiansyah mengatakan, Aipda AN ditangkap penyidik BNNP Sulsel terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku lainnya yang terlebih dahulu diamankan.

Polisi Tewas Diserang Pengedar Narkoba di Lahat, Begini Kronologinya

Baca Juga

Polisi Tewas Diserang Pengedar Narkoba di Lahat, Begini Kronologinya

Terkait adanya dugaan tindak kekerasan karena ada luka lebam pada tubuh korban, Ardiansyah menegaskan, masih menunggu hasil autopsi dari Dokpol Forensik Biddokes Polda Sulsel.

Sebelumnya, Oknum polisi yang bertugas di Polres Sinjai berinisial Aipda AM tewas usai menenggak cairan pembersih kaca. Aksi itu dilakukan Aipda AM saat ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Aipda AM sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Daeng Radja, Kabupaten Bulukumba, Senin, (3/2/2025). Namun nyawanya tidak tertolong. 

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |