BANDA ACEH, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Rumah Dinas Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh, Rabu (4/6/2025). Pertemuan yang dilakukan secara mendadak ini untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kep Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait wilayah administratif empat pulau yang masuk ke wilayah Provinsi Sumut.
Adapun Keputusan Mendagri tersebut tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025. Objek lokasi yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, yang berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Baca Juga
8 Negara Penyokong Dana Israel Terbesar, 2 Ada di Asia
Dalam kunjungannya ke Rumah Dinas Gubernur Aceh, Bobby Nasution langsung berdialog bersama Muzakir Manaf. Meski singkat, ada pandangan bersama tentang bagaimana menindaklanjuti Keputusan Mendagri tersebut secara bersama, kedua provinsi. Sehingga meminimalisasi polemik yang terjadi di masyarakat.
"Aceh dan Sumatera Utara ini kan bagian yang tidak terpisahkan. Banyak orang Aceh di Sumut. Begitu juga sebaliknya. Jadi untuk hal seperti ini (polemik wilayah administratif), kami hadir untuk bisa sama-sama meredam (polemik) dan menyepakati bersama keputusan (Mendagri) itu," ujar Bobby, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga
Gibran Tanggapi Keluhan Bobby soal Narkoba di Sumut: Kirim Anak Bandel ke Pesantren
Soal keputusan terkait empat pulau yang masuk dalam wilayah administratif Provinsi Sumut, Bobby Nasution menegaskan hal itu bukan intervensi dari Sumut. Namun ada mekanisme yang berjalan sesuai aturan yang ada.