JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) itu diduga mengatur penjualan ompreng atau food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Lalu ditetapkan sebagai tersangka baru setelah penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
Baca Juga
Breaking News: Kejagung Tetapkan Petinggi BGN Tersangka Baru Kasus MBG, Polisi Berpangkat Brigjen
"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi ya, satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Menurut Syarief, Lalu diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana penjualan ompreng kepada calon mitra SPPG. Harga penjualan telah ditentukan oleh Lalu.
Baca Juga
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi MBG
"Dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI ya. Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu," ujar Syarief.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































