JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Keputusan itu diambil setelah jaksa penuntut umum (JPU) menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari pengadilan tipikor, dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga
Respons Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti: Saya Tak Punya Rp809 Miliar!
Anang tak menjelaskan dasar pertimbangan pengajuan banding tersebut. Hanya saja, dia menuturkan banding dilakukan lantaran ada hal yang belum diakomodasi majelis hakim dalam putusan.
Baca Juga
Momen Nadiem Menangis jelang Sidang Vonis: Allah Tak Akan Tinggalkan Saya!
"Ya nanti, yang penting hari ini menyatakan sikap dulu. Tentunya apa yang yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu kita akan ajukan. Termasuk nanti yang ibaratnya mungkin bisa salah satunya terkait dengan penahanan seperti apa nanti ya," ujar Anang.
Terlepas dari itu, Anang menyampaikan pihaknya menghormati segala keputusan majelis hakim.

















































