JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif berinisial BU di pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). BU merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan dugaan keterlibatan BU ini ditemukan berdasarkan pengembangan penyidikan.
Baca Juga
Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Penjualan Ompreng
"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif ya, di sini, yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, dan juga selaku pejabat PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya," ujar Syarief di Gedung Jampidus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga
Breaking News: Kejagung Tetapkan Petinggi BGN Tersangka Baru Kasus MBG, Polisi Berpangkat Brigjen
Syarief menyampaikan, pihaknya melimpahkan berkas perkara BU ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Langkah ini dilakukan lantaran Jampidsus tak memiliki kewenangan menangani oknum TNI aktif.
"Untuk itu, penanganan terhadap oknum tersebut, yaitu Saudara BU, itu dilaksanakan secara koneksitas bersama dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Militer, ya, dilaksanakan secara koneksitas," tutur Syarief.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































