Bripka VA Anggota Polres Sumenep Dipecat Tidak Hormat, Langgar Kode Etik Polri

2 weeks ago 25

SUMENEP, iNews.id - Polres Sumenep menggelar upacara pemberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggotanya akibat pelanggaran berat terhadap kode etik Polri, Senin (19/5/2025). Anggota tersebut berinisial Bripka VA personel Polres Sumenep.

Upacara PTDH ini dipimpin langsung Kapolres Sumenep AKBP Rivanda disaksikan jajaran pejabat utama, Kapolsek, perwira, ASN hingga seluruh anggota Polres Sumenep. Tak ada senyum, hanya wajah serius dan tatapan penuh keprihatinan dari seluruh peserta upacara.

AS Pulangkan Kapal Induk Nuklirnya setelah Kehilangan 3 Jet Tempur saat Tempur Melawan Houthi

Baca Juga

AS Pulangkan Kapal Induk Nuklirnya setelah Kehilangan 3 Jet Tempur saat Tempur Melawan Houthi

"Ini bukan hal yang membanggakan, justru menyedihkan. Sepanjang karier saya, ini pertama kalinya saya memimpin upacara seperti ini," ujar Kapolres dengan suara berat saat menyampaikan amanatnya, Senin (19/5/2025).

Bripka VA diketahui melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta pasal-pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Aiptu LC Anggota Polres Pacitan Dipecat usai Terbukti Perkosa Tahanan Wanita

Baca Juga

Aiptu LC Anggota Polres Pacitan Dipecat usai Terbukti Perkosa Tahanan Wanita

Kapolres Rivanda menegaskan, menjadi anggota Polri merupakan kehormatan besar yang harus dijaga. Dia mengingatkan agar seluruh personel tidak tergelincir dalam pelanggaran, termasuk judi online dan penyalahgunaan narkoba yang saat ini marak terjadi.

“Kalau tidak bisa berprestasi, minimal bekerjalah sesuai standar. Jangan justru mencoreng nama baik institusi,” katanya.

Oknum Polisi di Buton Utara Dipecat, Diduga terkait Kasus Asusila dengan Mertua

Baca Juga

Oknum Polisi di Buton Utara Dipecat, Diduga terkait Kasus Asusila dengan Mertua

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |