Budi Arie Berpeluang Dipanggil Kejari Jaksel buntut Kasus Judi Online

3 weeks ago 27

JAKARTA, iNews.id - Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan praktik judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital. Budi Arie diduga terlibat merekrut pegawai hingga menerima keuntungan sebesar 50 persen dari penjagaan situs judi online.

Budi Arie juga berpeluang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Jaksel ke persidangan untuk pembuktian.

 India Bukanlah Israel dan Pakistan Bukanlah Palestina, Kami Tak Akan Tunduk!

Baca Juga

Jenderal Chaudhry: India Bukanlah Israel dan Pakistan Bukanlah Palestina, Kami Tak Akan Tunduk!

“Kita lihat nanti di kepentingan pembuktian,” kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo, saat dihubungi wartawan, Senin (19/5/2025).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025), Budi Arie diduga terlibat merekrut pegawai hingga menerima keuntungan sebesar 50 persen dari penjagaan website judi online.

Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Kasus Jaga Situs Judol, Bagaimana Duduk Perkaranya?

Baca Juga

Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Kasus Jaga Situs Judol, Bagaimana Duduk Perkaranya?

Adapun sidang kasus dugaan suap judol tersebut digelar pertama kalinya beragendakan pembacaan dakwaan. Terdakwanya adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, pada bulan Oktober 2023 lalu, Budi Arie diduga meminta rekanannya, Zulkarnaen mencari orang yang dapat mengumpulkan data website judol. Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto pada Budi Arie. Adhi Kismanto ditawarkan ikut seleksi tenaga ahli, hanya saja dia tak lolos seleksi.

Namun, Budi Arie memberikan atensi agar Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo. Lantas, Adhi Kismanto, Zulkarnaen, dan Muhrinjan selaku pegawai Komdigi bersekongkol untuk menjaga website judol.

"Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana. Namun karena adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online," tutur Jaksa dalam dakwaannya.

Dalam dakwaan Jaksa, Budi Arie disebut turut mendapat bagian dari penjagaan website judol tersebut. Pada 19 April 2024, Adhi Kismanto menerima informasi Budi Arie meminta agar praktik penjagaan website judol tak dilakukan di lantai 3 Kantor Komdigi, tapi dikomunikasikan langsung.

"Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000 per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30% dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," kata Jaksa.

Jaksa mengatakan, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto kemudian menemui Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra, untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran. Permintaan ini disetujui oleh Budi Arie Setiadi.

Masih dalam dakwaan Jaksa, Adhi Kismanto disebut bertemu dengan Zulkarnaen. Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen menyampaikan Budi Arie telah mengetahui ada praktik pengamanan website judol. Sementara Zulkarnaen sudah mengamankan agar penjagaan website judol tetap dapat dilakukan.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |