JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal munculnya nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam dakwaan jaksa di persidangan perkara judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Budi disebut-sebut menerima jatah sebesar 50 persen dari fee perlindungan situs judol oleh pegawai Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, surat dakwaan itu disusun berdasarkan berkas perkara yang merujuk pada fakta-fakta yang ada.

Baca Juga
Ingin Kuasai Gaza, Militer Israel Akan Hancurkan Semua yang Tersisa
Berkas perkara itu, kata dia, juga disusun berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan oleh polisi.
"Jadi posisi kami sebagai penuntut umum, jaksa di situ sebagai penutut umum, karena penyidiknya dari teman-teman di Polri," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (20/5/2025).

Baca Juga
Budi Arie soal Tudingan Terima Jatah Lindungi Judol: Narasi Jahat Serang Martabat Saya!
Oleh karena itu, berkas perkara kemudian dibawa ke persidangan sebagai dakwaan.
"Kami membawa ini ke pengadilan, tentu semua fakta-fakta itu akan di-contest. Semua fakta-fakta itu akan diverifikasi, baik keterangan saksi, keterangan para terdakwa, barangkali ada alat bukti surat di sana, dan barang bukti yang ada," ujar Harli.
"Nah inilah nanti yang kita harapkan juga tentu masyarakat bisa melihat ini bagaimana proses bersidangan ini berjalan," lanjutnya.