JAKARTA, iNews.id – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membantah tudingan menerima jatah 50 persen hasil praktik perlindungan situs judi online (judol) yang dilakukan sejumlah oknum di Kominfo. Dia menyebut narasi tersebut hanya akal-akalan para tersangka untuk mencatut namanya demi keuntungan pribadi.
"Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu, mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada," ujar Budi Arie kepada iNews.id, Senin (19/5/2025).

Baca Juga
Suriah Gantung Legenda Mossad Eli Cohen 60 Tahun Lalu, Kini 2.500 Barang Miliknya Ditemukan
Tudingan itu muncul dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus perlindungan situs judi online yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam dakwaan, nama Budi Arie disebut menerima bagian komisi paling besar dari total pembagian hasil.
Namun, Budi Arie menegaskan tidak mengetahui kesepakatan tersebut dan tidak pernah menerima aliran dana apa pun. Bahkan, dia menganggap narasi tersebut sebagai fitnah yang mencemarkan nama baiknya.

Baca Juga
Budi Arie Berpeluang Dipanggil Kejari Jaksel buntut Kasus Judi Online
"Mereka hanya jual nama menteri supaya jualannya laku," ujar pria yang kini menjabat sebagai menteri koperasi itu.
Diketahui, nama eks Menkominfo Budi Arie Setiadi muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judol di Kominfo. Budi diduga menerima jatah sebesar 50 persen dari fee penjagaan website judol.

Baca Juga
Projo Tak Terima Budi Arie Dituding Terima Komisi 50 Persen dari Judol: Framing Jahat!
"Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," bunyi dakwaan jaksa dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Minggu (18/5/2025).
Adapun terdakwa dalam perkara tersebut yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Baca Juga
Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Kasus Jaga Situs Judol, Bagaimana Duduk Perkaranya?
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow