BANDUNG, iNews.id - Wakil Ketua IV Baznas Jawa Barat Achmad Faisal mengungkapkan alasan pemecatan terhadap Tri Yanto (TY), eks pegawai lembaga amil zakat tersebut.
Selama bekerja, kata Achmad Faisal, TY kerap melanggar Standard Operasional Prosedur (SOP) hingga membuat amil-amil di Baznas Jabar membuat petisi untuk TU. TY bekerja di Baznas Jabar pada 2019 sebagai Kepala Pelaksana.

Baca Juga
Profil Noam Chomsky, Intelektual yang Bongkar Peran AS dalam Operasi Anti-Komunis di Indonesia
Pelanggaran SOP itu menyebabkan jabatan TY berubah menjadi Kepala Divisi Perhimpunan. Pada 2019 dan 2021, Baznas Jabar juga memberikan SP kepada TY karena pelanggaran disiplin atau indisipliner.
"Sebelum diberhentikan, Baznas Jabar sempat memberikan pembinaan berupa perubahan posisi TY. Di antaranya, menjadi Kepala Divisi Penghimpunan pada 2021, Kepala SKAI pada 2022, dan Staf Ahli Ketua Baznas Jabar pada 2022," kata Achmad Faisal dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).

Baca Juga
LBH Bandung Kecam Penetapan Tersangka Eks Pegawai Baznas Jabar karena Ungkap Dugaan Korupsi
Achmad Faisal menyatakan, walaupun telah diberikan SP dan diturunkan jabatannya, TY tetap melakukan tindakan indisipliner sehingga di-PHK pada 20 Januari 2023. Atas PHK tersebut, TY mengajukan mediasi ke Baznas RI.
"TY menolak hasil mediasi tersebut. Walaupun Baznas sempat menawarkan posisi untuk bekerja di Baznas RI, tapi TY menolak," ujarnya.
Lantaran tidak terima di-PHK, tutur Achmad Faisal, TY mengadu ke Disnaker Kota Bandung. Namun TY menolak rekomendasi dari Disnaker. Akhirnya TY membawa masalah PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.
"Keputusan kami sudah sangat tepat memberikan PHK kepada yang bersangkutan. Karena kami harus membersihkan lembaga ini dari pegawai yang membuat lingkungan kerja tidak nyaman dan aman," tutur Achmad Faisal.