JAKARTA, iNews.id - Perum Bulog jadi yang saat ini berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disulap menjadi badan khusus di bawah dinaungi Presiden Prabowo Subianto. Lantas, status karyawan akan berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)?
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan pada dasarnya proses transformasi Bulog masih digodok otoritas. Terutama, dari sisi regulasi yang menjadi payung hukum pendiriannya.
Baca Juga
Bulog bakal Disuntik Anggaran Jumbo setelah Jadi Badan Khusus di Bawah Presiden
Maka dari itu, perubahan status karyawan Bulog masih akan dibahas bersamaan dengan aturan hukumnya. Sehingga, kata Zulhas, status karyawan belum dapat dipastikan berubah menjadi ASN.
“Masih dibahas, belum selesai,” ujar Zulhas saat ditemui di kantor pusat Bulog, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga
Prabowo Gelar Ratas Pangan, Bahas Distribusi Pupuk hingga Transformasi Bulog
Dia mengatakan, perubahan status Bulog dari BUMN menjadi lembaga khusus di bawah naungan Presiden sudah diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung Kepala Negara.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow