Siap-siap, Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan Mulai Semester II 2025

3 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) akan menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II 2025. Adapun, penerapan cukai tersebut tidak hanya semata-mata mengejar penerimaan negara, melainkan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih di masyarakat.

"Target 2025 memang naik, itu terkait juga di UU APBN 2025 dinyatakan MBDK. Itu direncanakan kalau sesuai jadwal semester II 2025," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto dalam Media Briefing DJBC di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

 Potensi Pendapatan Rp6,25 Triliun

Baca Juga

Cukai Minuman Berpemanis, Pakar Ekonomi UI: Potensi Pendapatan Rp6,25 Triliun

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto menjelaskan, meski pengenaan cukai MBDK dijadwalkan pada semester II 2025, pihaknya akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

Sembari menunggu implementasi, pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksanaannya, baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Cegah Diabetes, Pakar Ekonomi UI Dukung Penerapan Cukai Minuman Berpemanis

Baca Juga

Cegah Diabetes, Pakar Ekonomi UI Dukung Penerapan Cukai Minuman Berpemanis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |