CIREBON, iNews.id - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam insiden tambang longsor di Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat. Kedua tersangka merupakan pengusahan pemilik tambang dan kepala teknik berinisial AK serta AR yang dianggap lalai terhadap peringatan petugas.
Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan yang melibatkan dinas terkait. Selain menetapkan dua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya dokumen perizinan, ekskavator dan dumptruck milik koperasi pondok pesantren.

Baca Juga
Update Longsor Gunung Kuda Cirebon: 6 Korban Masih Tertimbun, 4 Ekskavator Belum Bisa Dievakuasi
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengapresiasi polisi yang sudah menetapkan dua tersangka atas kelalaian dan tidak menggubris peringatan petugas sehingga mengakibatkan 19 orang tewas dan enam korban hilang tertimbun.
"Semoga seluruh langkah-langkah ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh para pengelola tambang (pengusaha) untuk tidak bertindak sembarangan mengabaikan prinsip-prinsip keselamatan para pekerjanya dan kemudian juga mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan alam," ujar Dedi Mulyadi.

Baca Juga
Tim SAR Evakuasi 19 Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon, Pencarian Dilanjutkan Besok
"Semoga korban yang belum ditemukan segera bisa ditemukan dan semoga tim evakuasi yang pada hari ini terus bekerja melakukan pencarian korban yang masih tertimbun di reruntuhan batu bisa terus bekerja," katanya.

Baca Juga
SAR Temukan 3 Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon, 5 Masih Tertimbun
Diketahui, jumlah korban longsor galian C di area tambang Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat bertambah menjadi 19 orang. Hari ini tim SAR gabungan kembali menemukan dua jenazah yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Dua korban yang ditemukan tim SAR pada hari ketiga pencarian ini adalah Nalo Sanjaya, warga Desa Kedongdong Kidul dan Wahyu Galih, warga Desa Cipanas. Keduanya berasal dari Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga