LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Polisi menetapkan Umi Dasifa, ibu rumah tangga (IRT) asal Lampung Timur, Provinsi Lampung yang membunuh bayinya sebagai sebagai tersangka. Dia membacok anak kandungnya diduga lantaran depresi suaminya menikah lagi.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, penetapan status tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Baca Juga
Terungkap Motif Ibu Bacok Bayinya hingga Tewas di Lampung, Depresi Suami Akan Menikah Lagi
"Hari ini, ibu rumah tangga yang melakukan pembunuhan terhadap anak kandung dengan cara membacok kepalanya dua kali telah ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya, Minggu (12/1/2025).
Menurutnya, penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur telah mengantongi dua alat bukti sehingga telah terpenuhi unsur untuk penetapan status tersangka.
Baca Juga
Tragis, Ibu di Lampung Bacok Bayinya hingga Tewas lalu Coba Bunuh Diri
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, Umi Dasifa belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Tersangka masih dirawat di rumah sakit. Jadi yang bersangkutan belum dilakukan penahanan," katanya.
Baca Juga
Jombang Gempar, Tukang Potong Rambut Bunuh Pegawai Minimarket gegara Janda
Editor: Donald Karouw