MUSI RAWAS, iNews.id - Dedi (37), pria asal Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi setelah buron selama tiga tahun usai melakukan perampokan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Batu Bandung, Musi Rawas pada Senin (19/9/2022) pukul 07.00 WIB. Saat beraksi, pelaku membawa senjata api rakitan.
Kasi Humas Polres Musi Rawas Ipda Aji Lamsari menyampaikan, kronologi perampokan berawal saat korban yang merupakan karyawan CV SMS bernama Alfian dalam perjalanan dari Lubuklinggau menuju PT Sawit Nusantara Indonesia (PT SNI) di Desa Taba Dendang, Kecamatan Muara Saling, Empat Lawang.

Baca Juga
Perampok Sadis di Kuta Selatan Bali Ditangkap saat Akan Kabur ke Pasuruan
"Saat kejadian, pelaku yang berjumlah lima orang mengadang kendaraan korban dengan cara melintangkan kayu balok di Jalinsum. Kemudian para pelaku keluar dari semak-semak langsung memukul korban menggunakan sepotong kayu dan mengancamnya menggunakan senjata api rakitan serta parang," ujar Ipda Aji, Rabu (28/5/2025).
Korban, kata dia yang diancam kemudian menyerahkan barang-barang miliknya berupa laptop, tas sandang berisikan handphone (HP) serta uang Rp300 juta.

Baca Juga
Menegangkan, Polisi Terobos Kaca Jendela Tangkap Komplotan Perampok Bersenpi di Kepahiang
"Kemudian mereka langsung kabur meninggalkan tempat kejadian menggunakan motor jenis Honda Vario dan Honda Beat ke arah Kabupaten Empat Lawang," ucapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada lutut kaki kiri dan kehilangan barang berharga miliknya yang jika ditotal sebesar Rp350 juta.
"Setelah korban melapor, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap Handoyo (47) di rumahnya di Desa Talang Sepuh, Kabupaten Tanggamus, Lampung pada Sabtu (8/10/2022) pukul 05.00 WIB dan saat ini dia sedang menjalani proses hukum," katanya.
Editor: Kurnia Illahi