Buron Edy Godol Ditangkap, Diduga Terlibat Pembacokan Jaksa di Deli Serdang

1 week ago 13

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus kepemilikan senjata api ilegal dan pembacokan jaksa, Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55). Godol ditangkap di kawasan Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Gabungan TNI Kodam I Bukit Barisan dan Tim Batalyon Raider berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Deli Serdang," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

Ibadah Haji Tahun Ini Tanpa Ada Risiko Wabah, Saudi Ungkap Rahasianya

Baca Juga

Ibadah Haji Tahun Ini Tanpa Ada Risiko Wabah, Saudi Ungkap Rahasianya

Godol terlibat dalam kasus senjata api ilegal yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Godol telah divonis 1 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor: 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024.

Harli menerangkan, saat dilakukan penangkapan Godol tak kooperatif. Godol disebut sempat mencoba melawan saat ditangkap.

Heboh Aksi Pembacokan di Deli Serdang, Kejagung Minta Jaksa Waspada

Baca Juga

Heboh Aksi Pembacokan di Deli Serdang, Kejagung Minta Jaksa Waspada

“Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi,” tuturnya.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |