JAKARTA, iNews.id - Cara cek DPT online untuk Pilkada 2024 bisa dilakukan melalui link tautan cekdptonline.kpu.go.id. Pengecekan bisa lewat handphone (HP) tanpa perlu mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diketahui, KPU telah merampungkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Setelah proses coklit rampung, masyarakat bisa mengecek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum di daftar pemilih tetap (DPT).
Baca Juga
Pilkada Serentak Besok, Apakah 27 November 2024 Libur?
Pengecekan DPT secara daring ini bisa dilakukan secara online. Pemilih hanya perlu mengakses link KPU dan memasukkan data-data yang disiapkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor WhatsApp.
Berikut ini cara cek DPT online sebagaimana dirangkum iNews dengan mengklik tautan ini.
Baca Juga
Cara Cek Nama Calon Kepala Daerah Pilkada 2024, Lengkap dengan Visi Misinya
Cara Cek DPT Online:
1. Buka situs DPT di cekdptonlinedotkpudotgodotid
2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim koe OTP
4. Masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
5. Klik 'Konfirmasi'
6. Halaman akan menampilkan data
- Nama lengkap Pemilih
- NIK dan NKK
- Nomor dan lokasi TPS
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan
Baca Juga
KPU Ungkap DPT Pilkada 2024 Berjumlah 203,6 Juta Orang: Gen Z 25,6 Persen, Milenial 33 Persen
Itulah cara cek DPT online Pemilu 2024, khususnya untuk warga Jabar Barat.
Editor: Donald Karouw