JAKARTA, iNews.id - Cara mengurus roya perlu diketahui khususnya bagi Anda yang sudah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah. Berdasarkan laman Kementerian ATR/BPN, roya adalah pencoretan pada sertifikat tanah karena hak tanggungan telah dihapus.
Di sini, yang dicoret adalah catatan adanya beban hak tanggungan di sertifikat tanah dan di Buku Tanah Hak Tanggungan yang ada di kantor pertanahan. Hal ini dimuat dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Baca Juga
LHKPN Raffi Ahmad: Harta Rp1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Proses roya memastikan sertifikat tanah Anda bersih dari beban utang dan sepenuhnya menjadi milik Anda tanpa tanggungan.
Cara Mengurus Roya beserta Persyaratan yang Diperlukan
Persyaratan Dokumen
1. Formulir permohonan. Isi dan tanda tangani formulir permohonan yang tersedia di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui situs resmi mereka.
Baca Juga
Tegas! Prabowo akan Cabut Izin Perusahaan yang Langgar Ketentuan Tanah dan Hutan
2. Surat kuasa (jika dikuasakan). Jika Anda mewakilkan proses ini kepada orang lain, sertakan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai.
3. Fotokopi identitas. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon serta kuasa (jika ada), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Dokumen Badan Hukum (jika berlaku). Untuk badan hukum, lampirkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya.
5. Sertifikat Tanah dan Hak Tanggungan.
6. Surat Keterangan Lunas
7. Fotokopi identitas pihak terkait: Fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima hak tanggungan (kreditur) serta kuasa (jika ada), yang telah dicocokkan dengan aslinya.
Langkah-langkah Pengurusan Roya
Pertama, kunjungi Kantor BPN. Datangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah Anda. Lalu, Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda.
Serahkan semua dokumen kepada petugas loket untuk diperiksa kelengkapannya. Jika diperlukan, petugas akan meminta Anda mengisi formulir tambahan seperti sampul warkah atau formulir balik nama.