Cara Mengurus Surat Pindah Antar-Provinsi secara Online, Ternyata Mudah!

4 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Cara mengurus surat pindah antar-provinsi secara online perlu disimak bagi Anda yang berpindah tempat tinggal. Dalam era digital saat ini, pemerintah Indonesia memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui layanan administrasi berbasis online, termasuk dalam pengurusan surat pindah antar-provinsi.

Berdasarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), surat pindah merupakan dokumen resmi yang diperlukan ketika seseorang hendak menetap di wilayah administrasi baru. Berikut panduan lengkap untuk mengurus surat pindah antar-provinsi secara online.

Cara Membuat BPJS Kesehatan Gratis, Cek di Sini!

Baca Juga

Cara Membuat BPJS Kesehatan Gratis, Cek di Sini!

Cara Mengurus Surat Pindah Antar-Provinsi secara Online

1. Persyaratan Dokumen

Sebelum memulai proses pengurusan surat pindah, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

Cara Cetak KK Barcode secara Online, Mudah Tanpa Antre di Dukcapil

Baca Juga

Cara Cetak KK Barcode secara Online, Mudah Tanpa Antre di Dukcapil

- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

- Surat pengantar dari RT/RW setempat

- Pas foto terbaru (jika diminta oleh sistem)

2. Langkah-Langkah Pengurusan Surat Pindah Online

a. Akses Layanan Online

Pertama, kunjungi situs resmi. Akses situs resmi Disdukcapil daerah asal Anda. Beberapa provinsi juga menyediakan aplikasi khusus yang bisa diunduh melalui ponsel.

Langkah selanjutnya registrasi akun. Apabila Anda belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data pribadi seperti nomor KTP, nama lengkap dan email.

b. Pengisian Formulir Pengajuan

Masuk ke akun yang telah Anda buat. Lalu isi formulir. Pilih layanan pembuatan surat pindah antar-provinsi, lalu lengkapi formulir online sesuai data Anda.

Kemudian, unggah dokumen persyaratan yang telah di-scan sesuai format dan ukuran yang ditentukan.

c. Proses Verifikasi

Setelah formulir diisi dan dokumen diunggah, permohonan Anda akan diverifikasi oleh petugas Disdukcapil. Apabila dokumen lengkap, Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau SMS untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |