Catat! Haji Ilegal Bisa Kena Denda Rp450 Juta hingga Blacklist 10 Tahun

2 days ago 9

JAKARTA, iNews.id - Visa haji furoda atau non-kuota dipastikan tak diterbitkan pemerintah Arab Saudi pada tahun ini. Artinya, jemaah haji saat ini adalah yang masuk dalam daftar kuota.

Jika jemaah tetap pergi ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji tanpa adanya visa maka bisa terkena denda Rp450 juta hingga di-blacklist selama 10 tahun. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid.

Aktivis Iklim Greta Thunberg akan Gabung Kapal Bantuan untuk Jebol Blokade Gaza

Baca Juga

Aktivis Iklim Greta Thunberg akan Gabung Kapal Bantuan untuk Jebol Blokade Gaza

Menurut Wachid, saat ini pemerintah Arab tengah mengetatkan pintu masuk ke wilayah Mekkah. Tanpa visa haji, masyarakat tak bisa melenggang ke wilayah Mekkah.

"Bahkan mereka yang sudah masuk di bulan Syawal, bulan Januari yang lalu ya, mereka sekarang ini sedang benar-benar dioperasi, ada razia ke rumah-rumah, razianya itu sangat ketat sekali," ucap Wachid, Sabtu (31/5/2025).

DPR Wanti-Wanti Calon Jemaah terkait Penipuan Visa Haji Furoda

Baca Juga

DPR Wanti-Wanti Calon Jemaah terkait Penipuan Visa Haji Furoda

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |