JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 PNS pada hari ini, Senin (2/6/2025). Nantinya, gaji tersebut diberikan kepada para ASN, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, hingga para pensiunan.
"Pembayaran ini akan mulai disalurkan pada tanggal 2 Juni 2025. Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan," kata Sekretaris Perusahaan TASPEN Henra dikutip dari laman Taspen, Senin (2/6/2025).

Baca Juga
China Tak Terima Perang Ukraina Disamakan dengan Masalah Taiwan
Ia menjelaskan, proses pembayaran gaji ke-13 PNS akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang. Sehingga, peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin permintaan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” kata Henra.

Baca Juga
Berapa Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025: Jadwal, Besaran dan Cara Hitungnya
Sementara itu, besaran gaji ke-13 PNS terhitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga