DELISERDANG, iNews.id - Petugas Imigrasi Medan menggagalkan keberangkatan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji ilegal. Mereka diamanakn petugas di Bandara Internasional Kualanamu, Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ke-9 WNI itu masing-masing berinisial RBN (37), YN (36), PA (34) dan LRS (26). Kemudian LAA (46), IS (35), UH (38), EP (33) dan LI (24).

Baca Juga
170 WNA Bermasalah Ditangkap Ditjen Imigrasi, Terancam Dideportasi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian mengatakan, petugas mencurigai para penumpang karena memberikan keterangan tidak konsisten saat proses wawancara di konter pemeriksaan imigrasi.
“Sebagian mengaku hendak berlibur ke Malaysia, sementara lainnya mengaku akan bekerja. Ketidaksesuaian ini langsung kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan,” beber Uray.

Baca Juga
WNI Ditahan Imigrasi AS dan Visa Pelajarnya Dicabut, Diduga karena Ikut Demo Black Lives Matter
Hasil pemeriksaan lebih lanjut, kata dia, ditemukan bahwa seluruh penumpang memiliki tiket penerbangan yang sama namun saling tidak mengenal. Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa keberangkatan mereka diatur oleh pihak ketiga.
“Dua orang di antaranya mengaku sebagai agen travel yang membawa tujuh orang lainnya untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja. Ini jelas melanggar ketentuan karena pelaksanaan ibadah haji harus menggunakan visa yang sesuai dengan peruntukannya,” kata Uray.
Editor: Kastolani Marzuki