Coba Berangkat Haji Ilegal, 9 Orang Diamankan di Bandara Kualanamu

2 weeks ago 18

DELISERDANG, iNews.id - Petugas Imigrasi Medan menggagalkan keberangkatan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji ilegal. Mereka diamanakn petugas di Bandara Internasional Kualanamu, Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Ke-9 WNI itu masing-masing berinisial RBN (37), YN (36), PA (34) dan LRS (26). Kemudian LAA (46), IS (35), UH (38), EP (33) dan LI (24). 

170 WNA Bermasalah Ditangkap Ditjen Imigrasi, Terancam Dideportasi

Baca Juga

170 WNA Bermasalah Ditangkap Ditjen Imigrasi, Terancam Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian mengatakan, petugas mencurigai para penumpang karena memberikan keterangan tidak konsisten saat proses wawancara di konter pemeriksaan imigrasi. 

“Sebagian mengaku hendak berlibur ke Malaysia, sementara lainnya mengaku akan bekerja. Ketidaksesuaian ini langsung kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan,” beber Uray.

WNI Ditahan Imigrasi AS dan Visa Pelajarnya Dicabut, Diduga karena Ikut Demo Black Lives Matter

Baca Juga

WNI Ditahan Imigrasi AS dan Visa Pelajarnya Dicabut, Diduga karena Ikut Demo Black Lives Matter

Hasil pemeriksaan lebih lanjut, kata dia, ditemukan bahwa seluruh penumpang memiliki tiket penerbangan yang sama namun saling tidak mengenal. Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa keberangkatan mereka diatur oleh pihak ketiga.

“Dua orang di antaranya mengaku sebagai agen travel yang membawa tujuh orang lainnya untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja. Ini jelas melanggar ketentuan karena pelaksanaan ibadah haji harus menggunakan visa yang sesuai dengan peruntukannya,” kata Uray.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |