JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua eks Direktur di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (3/6/2025). Keduanya dipanggil terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Dua orang yang dimaksud adalah, Wisnu Pramono selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker 2017-2019 dan Devi Angraeni selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker 2024-2025.

Baca Juga
Putin Bungkam Meski 41 Pesawat Rusia, Termasuk Bomber Nuklir, Diserang Ukraina
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait TPK (tindak pidana korupsi) pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga
Kasus Korupsi di Kemnaker, KPK Dalami Agen-agen Penyalur TKA
Belum diketahui materi apa yang akan digali dari keduanya. Pemanggilan ini merupakan yang kedua setelah yang pertama pada Jumat (23/5/2025) lalu.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow