JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek (pemberian uang di muka) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru per Agustus 2026.
Baca Juga
KPK Periksa Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Usut Tarif Rotasi-Mutasi Jabatan
Namun, sprindik ini masih bersifat umum atau belum ada penetapan tersangka.
"Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Baca Juga
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ayahnya 4 Tahun
Sejalan dengan itu, KPK memanggil satu saksi yang merupakan polisi yakni Yayat Sudrajat. Namun, belum ada informasi terkait kehadiran saksi tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka suap izin proyek.
Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang dan Sarjan selaku pihak swasta pemberi suap.
Editor: Reza Fajri
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































