Deddy Corbuzier Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK usai Jadi Stafsus Menhan

8 hours ago 2

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, selebritas Deddy Corbuzier belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Deddy wajib melaporkan LHKPN usai dilantik menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

"Dari database KPK, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya," kata anggota juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Selasa (18/3/2025). 

Deddy Corbuzier Tak Mau Ambil Gaji Stafsus, Kemhan Minta Buat Pernyataan Tertulis

Baca Juga

Deddy Corbuzier Tak Mau Ambil Gaji Stafsus, Kemhan Minta Buat Pernyataan Tertulis

Budi mengingatkan Deddy agar segera menyampaikan LHKPN kepada KPK. Sebab, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019.

Deddy punya batas waktu melaporkan harta kekayaan setelah pelantikan.

Segini Gaji dan Tunjangan Stafsus Menhan yang Disebut Tak akan Diambil Deddy Corbuzier

Baca Juga

Segini Gaji dan Tunjangan Stafsus Menhan yang Disebut Tak akan Diambil Deddy Corbuzier

"Batas waktu pelaporannya tiga bulan pasca-dilantik pada jabatan tersebut," ujar Budi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |