JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Deddy Cahyadi alias Deddy Corbuzier telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Deddy sebelumnya wajib lapor LHKPN usai diangkat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) bidang komunikasi publik.
"Untuk saudara Deddy Cahyadi sudah lapor LHKPN dan terverifikasi lengkap," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga
5 Ratu Terkaya dalam Sejarah Manusia, Salah Satunya Cleopatra VII
Kendati begitu, kekayaan Deddy belum bisa diakses publik melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Sebab, laporan kekayaan itu masih tahap unggah.
"Saat ini masih proses upload di website," ujar Budi.

Baca Juga
Segini Gaji dan Tunjangan Stafsus Menhan yang Disebut Tak akan Diambil Deddy Corbuzier
Sementara itu, musisi Riefian Fajarsyah atau yang lebih dikenal dengan Ifan Seventeen masih dalam proses pelaporan. Ifan menjadi wajib LHKPN setelah menjabat sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (Persero) atau PFN.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow