JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia akhirnya ambil langkah besar! Demi menjaga masa depan digital, anak di bawah 13 tahun tak bisa bebas internetan tanpa izin orangtua.
Keputusan ini digaungkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dalam forum bergengsi Asia-Pacific Telecommunity (APT) 2025 di Tokyo, Jepang. Dengan membawa semangat Indonesia Digital 2045, Meutya menegaskan bahwa pengamanan ruang digital untuk anak-anak bukan lagi wacana, tapi sudah masuk fase implementasi nyata.

Baca Juga
Peneliti Ungkap Bahaya Tersembunyi AI: Ancaman Disinformasi, Diskriminasi hingga Masa Depan Anak
“Konektivitas saja tidak cukup. Kita perlu memastikan bahwa dunia digital yang kita bangun aman dan ramah bagi semua, terutama anak-anak sebagai kelompok paling rentan,” ujar Meutya, Senin (2/6/2025).
Meutya membeberkan sederet capaian strategis Indonesia sepanjang 2024, mulai dari penetrasi internet yang tembus 79,5 persen, perluasan jaringan Palapa Ring, peluncuran satelit SATRIA-1, hingga pembangunan BTS 4G nasional di daerah terluar dan tertinggal.

Baca Juga
Komdigi Blokir 1,9 Juta Konten Negatif hingga Mei 2025, 76% Konten Judol!
Namun, dia mengingatkan, infrastruktur bukan satu-satunya prioritas. Keamanan digital anak menjadi agenda utama. Sebagai bukti keseriusan, Indonesia meluncurkan PP TUNAS (Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025). Ini adalah regulasi pertama yang secara menyeluruh melindungi anak-anak di ruang digital.
Lewat aturan ini, anak di bawah usia 13 tahun hanya boleh mengakses platform ramah anak dengan risiko rendah, itupun harus atas izin dan persetujuan orangtua. Platform dengan interaksi terbuka, konten monetisasi tinggi, atau potensi eksposur negatif, hanya boleh diakses mulai usia 16 tahun, dan juga dengan kontrol orangtua yang aktif.

Baca Juga