Batang, Infojateng.id – Desa Surodadi Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang muncul sebagai salah satu dari tiga desa yang terpilih dalam seleksi perluasan desa antikorupsi.
Prestasi demi prestasi yang ditorehkan menjadi modal kuat desa ini dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Kepala Desa Surodadi Mohlisin mengucapkan, Alhamdulillah berbagai prestasi sudah pernah kita raih, semua perencanaan pembangunan desa selalu melibatkan masyarakat, sehingga prestasi ini hasil dari kontribusi semua pihak.
Dia memaparkan, jejak prestasi Desa Surodadi terbentang dari tahun ke tahun. Dimulai dengan meraih Juara I Desa Siaga tahun 2015, berlanjut dengan Juara II lomba kelompok tani ternak berprestasi tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2018.
Konsistensi mereka dalam pengelolaan administrasi dan pembangunan desa terbukti dengan diraihnya Juara I tertib administrasi pelaporan dana desa tahun 2018.
“Hingga pencapaian terkini dengan Juara III video BBGRM Kabupaten Batang tahun 2024,” ungkapnya saat Pelaksanaan Penilaian Desa Antikorupsi di Kantor Balai Desa Surodadi, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Selasa (12/11/2024).
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Batang Rusmanto menaruh harapan besar pada program ini.
Pihaknya menyambut baik dengan adanya desa antikorupsi ini. Nanti kita kembangkan dan harapannya di masing-masing kecamatan ada percontohan untuk menjadi contoh bagi desa-desa di sekitarnya.
“Dalam upaya pencegahan korupsi, Dispermades fokus pada pembinaan administrasi. Kita selalu berikan arahan-arahan supaya kasus korupsi yang ada di desa ini bisa dicegah,” jelasnya.
Salah satunya, lanjut dia, melalui tertib administrasi, baik itu tepat perencanaan, tepat penetapan APBDes, tepat pertanggungjawaban, tepat pengadaan barang jasa dan sebagainya.
Kepala Inspektorat Batang Bambang Supriyanto mengungkapkan, bahwa ketiga desa yang masuk seleksi yakni Desa Kalisari Kecamatan Reban, Desa Wates Kecamatan Wonotunggal, dan Desa Surodadi Kecamatan Gringsing memiliki peluang yang sama.
“Tata kelola dan transparansi keuangan desa itu mungkin paling mendominasi di sana, karena tata kelola yang akan membuktikan desa ini dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sudah sesuai atau belum,” tegas Bambang.
Komitmen terhadap transparansi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama.
Lima indikator utama menjadi penentu, termasuk tata kelola administrasi, sistem pengawasan, dan partisipasi masyarakat.
“Karena semua kegiatan berujung pada kemaslahatan masyarakat, perlu keterlibatan masyarakat untuk menerima dan mengakomodir aspirasi,” terangnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri menekankan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan program ini.
Dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan prestasi yang telah diraih, Desa Surodadi optimis dapat menjadi contoh pengelolaan pemerintahan desa yang bersih dan transparan di wilayah Pantura. (eko/redaksi)