Kabupaten Semarang, Infojateng.id – Seorang pria bernama Supratiyo alias Pak Ndek (48) Kota Semarang, meninggal dunia usai mengalami penusukan di tempat hiburan karaoke Raffi Galpanas, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Senin (28/7/2025).
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menyampaikan, bahwa pembunuhan berencana tersebut dilakukan oleh 2 orang berinisial B (28) warga Kecamatan Bergas dan pelaku D (32) yang juga warga Bergas.
“Betul telah terjadi pembunuhan berencana tadi malam, tersangka 2 orang berinisial B dan berinisial D. Sedangkan korban meninggal dunia di RS. Ken Saras dini hari tadi sekitar pukul 01.17 Wib,” kata AKP Bodia, Selasa (29/7/2025).
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan kronologi peristiwa berdarah tersebut, dimana sebelum kejadian antara kedua pelaku bersama korban dan 2 orang rekan lainnya, sempat bersama sama mengonsumsi minuman keras.
“Setelah melakukan pesta miras, kelima orang tersebut berpencar. Untuk korban bersama dua rekannya yaitu Sanwar dan Ali, menuju ke tempat hiburan karaoke berlokasi di Tegal Panas Kecamatan Bergas,” terangnya.
Setelah berpencar, imbuhnya, sekira pukul 18.00 WIB, antara korban dan dua rekannya ke tempat hiburan Karaoke. Pelaku B bercerita ke pelaku D, bahwa dirinya ada masalah pribadi dengan korban.
“Kemudian sekira pukul 22.00 WIB kedua pelaku menghampiri korban dengan masing masing membawa pisau dapur yang dibawa dari rumah, setelah sampai di lokasi Karaoke ke dua pelaku langsung melakukan penusukan kepada korban,” tambahnya.
Melihat pelaku membawa sajam, kedua rekan korban tidak berani berbuat banyak. Setelah korban tumbang dengan luka tusuk di bagian tubuhnya, rekan korban membawa korban ke RS. Ken Saras Bergas, dan para pelaku melarikan diri.
Kurang dari 6 jam, jajaran Polsek Bergas dengan dibantu unit Resmob Sat Reskrim Polres Semarang, berhasil mengamankan pelaku di sekitar rumahnya wilayah Kecamatan Bergas.
Pelaku sempat berniat mengelabuhi petugas saat diamankan dan menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan, dimana pisau yang digunakan sudah dalam keadaan bersih.
Namun setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, para pelaku tidak bisa mengelak setelah mendapat bukti kuat lain dan keterangan saksi di lokasi kejadian.
“Pelaku dapat kita amankan pada Selasa (29/7/2025) sekira pukul 02.00 WIB dini hari, atau kurang dari 6 jam dari kejadian,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui korban mengalami luka tusuk sebanyak 4 kali, 2 kali pada bagian perut dan 2 kali pada bagian dada. Dan diduga saat korban melindungi diri, mengakibatkan jari kiri dan telinga kiri korban terkena sabetan pisau.
Dari data yang dihimpun, diperoleh keterangan dari pihak Sat Reskrim Polres Semarang bahwa ke dua pelaku merupakan residivis. Dimana pelaku B adalah Residivis tindak pidana obat daftar G ditahun 2018, dan Pencurian di tahun 2021 dengan semua lokasi kejadian Kabupaten Semarang.
Sedangkan untuk pelaku D merupakan Residivis 3 kali tindak pidana, yaitu di tahun 2015 dan 2020 penganiayaan serta di tahun 2017 tindak pidana pengeroyokan, dengan lokasi kejadian semuanya di Kabupaten Semarang.
Guna mendalami kejadian ini.dan adanya tindak pidana lain, kedua pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Semarang. (eko/redaksi)