PALEMBANG, iNews.id – Seorang penjual burung merpati di Kota Palembang, Antoni (49), ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumsel karena membawa narkotika jenis sabu 11 kg.
Antoni ditangkap saat membawa tas pakaian besar dan hendak bertransaksi di depan sebuah warung di Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Baca Juga
AS Kurangi Kehadiran Militer di Suriah, Hanya Sisakan 1 Pangkalan Tetap Beroperasi
"Tersangka merupakan warga Kebun Bunga, Sukarami. Ia ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumsel pada 27 Mei 2025 lalu saat sedang menunggu di sebuah parkiran warung pempek," ujar Wadir Resnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, Rabu (4/6/2025).
Menurut Harissandi, penangkapan tersangka dilakukan usai penyidik menerima laporan masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di sekitaran Jalan Sukabangun II.

Baca Juga
Polisi Duga Sabu 35 Kg di Sumenep Libatkan Bandar Narkoba Kelas Kakap
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Harissandi, anggota langsung menuju ke lokasi untuk memantau situasi sambil menunggu orang yang dicurigai akan melakukan transaksi.
"Ketika melihat pria yang dimaksud sedang menunggu di pinggir jalan, anggota langsung menyergap dan menggeledah isi tas yang dibawa pelaku," katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku saat diamankan, ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang inisial J (DPO). Dari perintah tersebut, pelaku dijanjikan upah Rp 10 juta.
"Dia diupah Rp10 juta tapi uangnya belum dikasih dan tersangka keburu ditangkap duluan sama kami," katanya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow