JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) buka suara soal penggunaan pesawat jet pribadi atau private jet untuk operasional Pemilu 2024 lalu. KPU menyebut, keputusan penggunaan pesawat jet ini merupakan langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
KPU sebelumnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Masyarakat Sipil terkait dugaan korupsi penggunaan private jet.

Baca Juga
Apa Bawa Nyamuk? Strategi Tameng Manusia yang Dilakukan Israel di Gaza
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, masa kampanye Pemilu 2024 hanya berlangsung selama 75 hari, berbeda dengan Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari. Dengan waktu yang minim ini, KPU harus memantau dan memastikan kesiapan serta distribusi logistik ke berbagai daerah dalam waktu bersamaan di seluruh Indonesia.
"Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat,” ujar Afifuddin dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga
Respons KPU Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Korupsi Private Jet
Pria yang akrab disapa Afif ini juga menjawab kritik soal penggunaan jet ke daerah yang bukan wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Dia menjelaskan, awalnya penggunaan pesawat jet direncanakan ke daerah 3T karena dianggap berpotensi terjadi masalah logistik Pemilu.