SEOUL, iNews.id - Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol mendapat kenaikan gaji tahunan meski digulingkan oleh parlemen. Gaji tahunan Yoon naik 3 persen menjadi 262,6 juta won atau hampir Rp3 miliar.
Kenaikan ini sesuai aturan pendapatan para pejabat negara yang setiap tahunnya mengalami kenaikan 3 persen.
![Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dilaporkan Kabur, Polisi Lacak Kebedaraannya](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/12/yoon_suk_yeol3_ap.jpg)
Baca Juga
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dilaporkan Kabur, Polisi Lacak Kebedaraannya
Berita tentang kenaikan gaji Yoon menuai kritik di kalangan warga Korsel. Beberapa netizen bahkan tak percaya bahwa Yoon masih menerima gaji.
Sebagian lainnya mempertanyakan besaran kenaikan gaji Yoon yakni 3 persen, hampir dua kali lipat daripada kenaikan upah minimum negara tersebut.
![Nyerah! Komisi Anti-Korupsi Korsel Serahkan Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol ke Polisi](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/11/13/yoon_suk_yeol_ap.jpg)
Baca Juga
Nyerah! Komisi Anti-Korupsi Korsel Serahkan Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol ke Polisi
"Upah minimum naik 1,7 persen, sementara (Yoon) 3 persen, untuk apa?" demikian koemntar seorang netizen di X, yang mendapat ribuan like.
Meskipun dimakzulkan oleh parlemen, Yoon tetap berstatus presiden karena belum ada putusan tetap dari Mahkamah Konstiutsi. Mahkamah memiliki waktu untuk membuat keputusan, apakah menerima atau menolak pemakzulan, maksimal 180 hari sejak pengajuuan dari parlemen.
![Paspampres Pasang Badan, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Batal Ditangkap Hari Ini](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/10/yoon_suk_yeol2_ap.jpg)
Baca Juga
Paspampres Pasang Badan, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Batal Ditangkap Hari Ini
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow