SURABAYA, iNews.id – Oknum polisi berinisial IC yang diduga memerkosa tahanan Wanita di Rutan Polres Pacitan ditahan Propam Polda Jawa Timur. Selain ditempatkan di tahanan khusus, IC juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Tahti Polres Pacitan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, saat ini Bid Propam Polda Jatim telah memeriksa dan memproses pelanggaran kode etik oknum anggota Polres Pacitan berinisial Aiptu IC atas kasus dugaan pemerkosaan tahanan wanita.

Baca Juga
Identitas Oknum Polisi Diduga Perkosa Tahanan, Aiptu IC Pj Kasat Tahti Polres Pacitan
“Saat ini, IC telah ditempatkan di tahanan khusus dan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai pejabat sementara Kasat Tahti Polres Pacitan sejak seminggu lalu,” katanya, Senin (21/4/2025).
Dia mengatakan, IC terancam sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat atas kasus kekerasan seksual terhadap tahanan wanita.

Baca Juga
Oknum Polisi Diduga Perkosa Tahanan Perempuan di Polres Pacitan
Jules Abraham mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan oleh polisi terhadap tahanan tersebut menjadi evaluasi dan atensi Kapolda Jatim untuk segera memproses kasus tersebut hingga tuntas.
“Polda Jatim memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi termasuk yang dilakukan anggota. Polda Jatim juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban atas terjadinya kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya, oknum polisi diduga memerkosa tahanan perempuan di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Mirisnya, aksi tersebut dilakukan dalam ruang tahanan Polres Pacitan.
Perbuataan dugaan pemerkosaan ini terjadi pada 4 April 2025. Saat itu kondisi ruang tahanan dalam keadaan sepi.
Editor: Kastolani Marzuki