SOLO, iNews.id - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo masih menunggu hasil uji laboratorium sampel makanan ayam goreng Widuran yang tidak halal oleh BPOM.
Disdag sudah mengambil beberapa sampel produk olahan makanan dari warung makan yang sudah berdiri sejak 1970an itu.

Baca Juga
Malta Akan Akui Negara Palestina Bulan Depan, Tak Tahan Lihat Derita Gaza
Kepala Dinas Perdagangan Solo Agus Santoso mengatakan, sampel bahan makanan yang diambil dari warung makan tersebut mulai dari minyak goreng, daging matang, daging mentah hingga bumbu dapur.
“Kita tunggu hasil pengujian BPOM untuk memastikan bagian mana yang mengandung unsur nonhalal,” ujar Agus, Senin (26/5/2025).

Baca Juga
PP Muhammadiyah Kecam Ayam Goreng Widuran: Langgar UU Produk Halal, Harus Diproses Hukum
Selain menguji sampel bahan makanan, Pemkot Solo bersama Kemenag dan Satgas Halal juga akan menyisir seluruh rumah makan di Solo. Hal itu untuk mengetahui ada tidaknya warung makan atau restoran yang menjual produk nonhalal seperti rumah makan ayam goreng Widuran.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan, semua pelaku usaha kuliner diberi ruang untuk mendaftarkan status halal maupun nonhalal secara resmi.
"Saya tawarkan apabila mau menyatakan halal, silakan mengajukan. Kalau tidak, ya silakan mengajukan tidak halal," katanya, Senin (26/5/2025).
Menurutnya, konsumen berhak tahu secara jelas apa yang mereka konsumsi. Imbauan penutupan juga menyangkut kerukunan umat beragama dan perlindungan konsumen.